Minggu, 25 Maret 2012

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

1.      Pengertian Hukum
            Menurut saya, hukum adalan suatu aturan atau ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dan dapat dipaksakan serta secara langsung mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat dengan segala sangsi yang disediakan untuk para pelanggarnya. Disini suatu hukum haruslah dilaksanakan dengan seadil-adilnya dengan tidak memandang siapapun yang telah melanggar aturan tersebut.

2.      Tujuan Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum
a.       Tujuan Hukum
            Pada umumnya, tujuan suatu hukum dibentuk adalah untuk menciptakan keadilan untuk semua masyarakat dari berbagai lapisan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, dan hukum juga harus dapat bermanfaat dalam memberikan rasa nyaman, aman, dan tentram kepada masyarakat dari segala tindakan yang mengancam ketenangan mereka. Selain itu suatu hukum juga diharapkan untuk menjaga dan mencegah agar setiap masyarakat tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun suatu masalah atau perkara itu harus diputuskan oleh hakim berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
b.       Sumber Hukum
            Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan serta mendukung terbentuknya peraturan-peraturan yang disepakati sebagai pedoman untuk manusia dalam bermasyarakat. Peraturan-peraturan yang dihasilkan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis, yaitu:
1.       Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.       Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat, dan doktrin.
-          Undang-Undang
        Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Seperti UU, PP Perpu, dan sebagainya.
-          Kebiasaan
        Kegiatan serupa yang dilakukan secara terus menerus sehingga menjadi sesuatu yang layak dilakukan dan sulit untuk ditinggalkan. Seperti, adat istiadat yang sudah menjadi panutan bagi para masyarakat disuatu daerah secara turun temurun, menjadikannya kebiasaan tersebuat adalah suatu hukum yang berlaku di daerah tersebut.
-          Jurisprudensi (Keputusan Hakim)
        Ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama  sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Seorang hakim juga dapat membuat keputusan sendiri, jika perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
-          Traktat
        Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat di dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
-          Doktrin (Pendapat Para Ahli Hukum)
        Pendapat atau pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

3.      Kodifikasi Hukum
            Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a.       Hukum Tertulis (Statute Law, Written Law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dan,
b.       Hukum Tidak Tertulis (Unstatutery Law, Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan (hukum kebiasaan).
Ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
a.       Kodifikasi Terbuka
        Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis, tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
 Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
b.       Kodifikasi Tertutup
        Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepentingan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.       Jenis-jenis hukum tertentu
b.       Sistematis
c.       Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.       Kepastian hukum
b.       Penyederhanaan hukum
c.       Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
a.       Di Eropa:
-          Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
-          Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
b.       Di Indonesia:
-          Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
-          Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
-          Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Desember 1981)

4.      Kaidah / Norma
            Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh lembaga-lembaga tertentu, yang mengikat setiap anggotanya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh yang berwenang, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). 
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
a.       Hukum yang Imperatif
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b.       Hukum yang Fakultatif
Maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :
a.       Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
b.  Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c.       Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d.  Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

Proses terbentuknya norma hukum:
            Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedoman perilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.

Perbedaan antara Norma Hukum dan Norma Sosial.
a.       Norma Hukum:
§ Aturannya pasti (tertulis)
§ Mengikat semua orang
§ Memiliki alat penegak aturan
§ Dibuat oleh penguasa
§ Bersifat memaksa
§ Sangsinya berat

b.       Norma Sosial
§ Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
§ Ada/tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
§ Dibuat oleh masyarakat
§ Bersifat tidak terlalu memaksa
§ Sangsinya ringan.

5.      Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
a.       Ekonomi
        Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Dengan kata lain ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana manusia memenuhi kebutuhannya serta bagaimana mendapatkannya.
b.       Hukum Ekonomi
        Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


Contoh hukum ekonomi :
a.       Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b.     Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c.     Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
d.   Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
e.    Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Sumber: