Menurut
saya, hukum adalan suatu aturan atau ketentuan-ketentuan yang telah disepakati
dan dapat dipaksakan serta secara langsung mengatur kehidupan manusia dalam
bermasyarakat dengan segala sangsi yang disediakan untuk para pelanggarnya.
Disini suatu hukum haruslah dilaksanakan dengan seadil-adilnya dengan tidak
memandang siapapun yang telah melanggar aturan tersebut.
2. Tujuan Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum
a.
Tujuan Hukum
Pada
umumnya, tujuan suatu hukum dibentuk adalah untuk menciptakan keadilan untuk
semua masyarakat dari berbagai lapisan, menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat, dan hukum juga harus dapat bermanfaat dalam memberikan rasa nyaman,
aman, dan tentram kepada masyarakat dari segala tindakan yang mengancam
ketenangan mereka. Selain itu suatu hukum juga diharapkan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap masyarakat tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
suatu masalah atau perkara itu harus diputuskan oleh hakim berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
b.
Sumber Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan serta mendukung terbentuknya
peraturan-peraturan yang disepakati sebagai pedoman untuk manusia dalam
bermasyarakat. Peraturan-peraturan yang dihasilkan tersebut biasanya bersifat
memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis, yaitu:
1.
Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2.
Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat, dan doktrin.
-
Undang-Undang
Ialah
suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh
penguasa negara. Seperti UU, PP Perpu, dan sebagainya.
-
Kebiasaan
Kegiatan
serupa yang dilakukan secara terus menerus sehingga menjadi sesuatu yang layak
dilakukan dan sulit untuk ditinggalkan. Seperti, adat istiadat yang sudah
menjadi panutan bagi para masyarakat disuatu daerah secara turun temurun,
menjadikannya kebiasaan tersebuat adalah suatu hukum yang berlaku di daerah
tersebut.
-
Jurisprudensi
(Keputusan Hakim)
Ialah
keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada
masa-masa selanjutnya. Seorang hakim juga dapat membuat keputusan sendiri, jika
perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
-
Traktat
Ialah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian ini mengikat
antara negara yang terlibat di dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga
mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
-
Doktrin
(Pendapat Para Ahli Hukum)
Pendapat
atau pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat
menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para
sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum
sangatlah penting.
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas:
a.
Hukum
Tertulis (Statute Law, Written Law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan. Dan,
b.
Hukum Tidak
Tertulis (Unstatutery Law, Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan perundang-undangan (hukum kebiasaan).
Ada 2 macam
kodifikasi hukum, yaitu ;
a.
Kodifikasi
Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya
induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan
peraturan yang sistematis, tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya
menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut
permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini
dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini
mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut
kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan
masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
b. Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya
dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Dulu kodifikasi
tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan
perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak
lambat. Sekarang nyatanya kepentingan hukum mendesak agar dimana-mana yang
dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi:
a.
Jenis-jenis hukum
tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian hukum
b.
Penyederhanaan
hukum
c.
Kesatuan
hukum
Contoh
kodifikasi hukum:
a.
Di Eropa:
-
Corpus
Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi
Timur dalam tahun 527-565.
-
Code
Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
b.
Di
Indonesia:
-
Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
-
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
-
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31
Desember 1981)
4. Kaidah /
Norma
Norma hukum adalah aturan sosial
yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh lembaga-lembaga tertentu, yang mengikat setiap anggotanya dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh yang berwenang, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan. Misalnya pemerintah,
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran
terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman
mati).
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
a. Hukum yang Imperatif
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat a
priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b. Hukum yang Fakultatif
Maksudnya ialah hukum itu tidak secara
apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
Ada 4 macam norma yaitu :
a. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
b. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai
suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang
sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari
hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui
oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.
Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah
negara tersebut.
Proses terbentuknya norma
hukum:
Dalam
bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma
sebagai pedoman perilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu
dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki
sangsi dan alat penegaknya.
Perbedaan antara Norma
Hukum dan Norma Sosial.
a. Norma Hukum:
§ Aturannya pasti (tertulis)
§ Mengikat semua orang
§ Memiliki alat penegak aturan
§ Dibuat oleh penguasa
§ Bersifat memaksa
§ Sangsinya berat
b. Norma Sosial
§ Kadang aturannya tidak pasti dan tidak
tertulis
§ Ada/tidaknya alat penegak tidak pasti
(kadang ada, kadang tidak ada)
§ Dibuat oleh masyarakat
§ Bersifat tidak terlalu memaksa
§ Sangsinya ringan.
5. Pengertian Ekonomi
dan Hukum Ekonomi
a. Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia
yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang
dan jasa. Dengan kata lain ekonomi adalah suatu ilmu
yang mempelajari bagaimana manusia memenuhi kebutuhannya serta bagaimana
mendapatkannya.
b. Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
Contoh hukum ekonomi :
a. Jika harga sembako atau sembilan bahan
pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b. Apabila pada suatu lokasi berdiri
sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah
maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya
akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c. Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
d. Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
e. Semakin tinggi bunga bank untuk
tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar