1.
Subyek Hukum
Subyek hukum (rechts
subyek) menurut Algra adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban,
yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian
wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
Subyek hukum ada dua jenis, yaitu:
a.
Manusia
(naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
b.
Badan
Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang
terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum
sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai
kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan
hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
2.
Obyek
Hukum
Obyek hukum ialah segala
sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut
sebagai benda. Merujuk pada KUHP Perdata, benda adalah tiap-tiap barang atau
tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda di bagi menjadi:
a.
Benda Berwujud
/ Konkrit
è
Benda
Bergerak
-
bergerak
sendiri, contoh : hewan.
-
digerakkan,
contoh : kendaraan.
è
Benda
tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon, dsb.
b.
Benda Tidak
Berwujud / Abstrak, contoh: gas, pulsa, dsb.
3.
Hak
Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Hutang (Hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Macam-macam Pelunasan Hutang.
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri
dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat
khusus.
a.
Jaminan
Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada:
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan
“bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik
bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang
yang dibuatnya.”
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan “harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.”
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
-
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
-
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak
tanggungan, dan fidusia.
Gadai.
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan
bahwa “gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang.” Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk
mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur
lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di
keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
-
Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
-
Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di
maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya
kembali.
-
Adanya
sifat kebendaan.
-
Syarat
inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai
atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
-
Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
-
Hak
preferensi (hak untuk di dahulukan).
-
Hak
gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap
melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak
dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda
bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder)
atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang
gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
-
Pemegang
gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri
(eigenmachti geverkoop).
-
Pemegang
gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah
dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
-
Pemegang
gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
-
Pemegang
gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang
lain.
-
Hak
untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka
hukum supaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim
untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
-
Atas
izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
-
Bersifat
accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
-
Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163
ayat 2 KUH perdata .
-
Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
-
Obyeknya
benda-benda tetap.
Hak
Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggungan (UUTH), “hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.”
Dengan demikian UUTH memberikan
kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
-
Kreditur
yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
-
Hak
tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau
selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
-
Memenuhi
syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan
memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
-
Mudah
dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang
yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
§
Benda
tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
§
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
§
Tanah
yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
§
Tanah-tanah
tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan
pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek
hak tanggungan yakni :
-
Hak
milik (HM).
-
Hak
guna usaha ( HGU).
-
Rumah
susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM
SRS).
-
Hak
pakai atas tanah negara.
Fidusia
Fidusia merupakan suatu proses
pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang
diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat
jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, “jaminan
Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang
menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk
memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang
sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok
yang dijamun dengan Fidusia hapus.”
Obyek jaminan fidusia yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun
tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda
tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
-
Benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
-
Benda-benda
tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian
yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta
jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan
fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan
bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan
fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan
fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
-
Hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia.
-
Pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
-
Musnahnya
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar