Minggu, 01 April 2012

Hukum Perikatan


1.       Pengertian
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena : perjanjian dan undang-undang.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur.
Hak dan kewajiban para pihak Debitur :
a.       Berkewajiban membayar utang (Schlud).
b.       Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
a.       Objek tersebut tidak diperkenankan.
b.       Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Yamaha.
c.       Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka.
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada:
a.       Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
b.       Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
c.       Isi dari perjajian itu sendiri
d.       Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.
Unsur-unsur dalam perikatan :
a.       Hubungan Hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
b.       Harta Kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
c.       Para Pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
d.       Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
-          Memberikan sesuatu.
-          Berbuat sesuatu.
-          Tidak berbuat sesuatu.

2.       Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang. Sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang. Sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a.       Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b.       Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c.       Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
a.       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b.       Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
-          Perikatan terjadi karena undang-undang semata
-          Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
c.       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3.       Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
a.       Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan “bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
b.       Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
-          Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
-          Cakap untuk membuat suatu perjanjian
-          Mengenai suatu hal tertentu
-          Suatu sebab yang halal
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah:
-          Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
-          Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
-          Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
-          Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

4.       Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
a.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b.       Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
c.       Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d.       Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:
a.       Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi). Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni:
-          Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
-          Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor
-          Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
b.       Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
c.       Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
Ada dua alasan:
Kesalahan, kesengajaan, kekhilafan dari debitur® 1. Karena Wanprestasi.
Karena keadaan memaksa
® 2. Overmacht.

Sanksi dari wanprestasi:
a.       Ganti Rugi; Biaya, Gantu rugi, Bunga
b.       Pembatasan Ganti Rugi: - 1247, - 1248, - 1250, Ps. 1266 KUHPerdata, Pembatalan.
c.       Peralihan risiko Ps. 1237: 2
d.       Pembayaran ongkos perkara

5.       Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.       Pembayaran : dapat uang atau barang yang dilakukan oleh debitur atau pihak penangung. Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi.
b.       Pembayaran Menolak
Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi. Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur .
c.       Pembaharuan hutang/novasi:
-          novasi obyektif aktif
-          novasi subyektif pasif
d.       Perjumpaan hutang/perhitungan hutang/compensation
-          Syarat terjadinya Ps 1427
-          Semua hutang dapat diperjumpakan kecuali yang disebut dalam Ps 1429.
e.       Percampuran kredihutangà tur dan debitur satu tangan –Ps 1436 dan perhatikan Ps 1437
-          Pembebasan hutangà karena debitur dengan tegas melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi.
-          Syarat: Ps 1438 dan 1439
f.        Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur
Debitur mencuri, maka musnahnya barangyang menguasai dengan iktikad jelek tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang à musnah atau hilang. Ps 1444 dan 1445.
g.       Pembatalan
Ps. 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hukum.
h.       Daluwarsa / Verjaring
i.         Berlakunya suatu syarat batal
j.         Lewat Waktu

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar