Pembagian
Hukum Privat (Sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya
bukanlah pembagian yang azasi, tetapi pembagian sejarah dari Hukum dagang.
Dapat kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan
: “bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian
soal-soal yang di singgung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal
yang semata-mata diadakan oleh KUHD itu.
Kenyataan-kenyataan
lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian azasi adalah:
1. Perjanjian
jual-beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan
tidaklah ditetapkan dalam KUHD tetapi diatur dalam KHUS,
2. Perjanjian
pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan
ditetapkan dalam KUHD.
Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hukum
perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu denagn yang
lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal
ini dibuktikan dalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang. Sementara itu, dalam
pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya
dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian,
dalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab
ini dikuasai oleh persetujuana dari pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab
ini dan oleh hukum perdata. Dengan demikian berdasarkan pasal 1 dan pasal 15
KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya
KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH
Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga
berlaku suatu asas lex specialis derogate lex generali, artinya hukum
yang khusus dapat mngesampingkan hukum yang umum.
Prof.
Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena itu sebenarnya “Hukum Dagang”
tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu
pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Di
Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan
Hukum Perdata dalam dua kitab Undang-undang itu (bertujuan mempersatukan Hukum
Dagang dan Perdata dalam satu Kitab Undang-undang saja)
Pada
beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat
suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang
peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi
orang-orang “pedagang” saja, misalnya:
1. Hanyalah
seorang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
2. Hanyalah
seorang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD
berlaku bagi setiap orang, juga bagi oarng yang bukan pedagang sebagaimana juga
KUHS berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana
juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan
dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang penting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal
ini memang dinyatakan dalam pasal 1 KUHD, yang berbunyi : “KUHS dapat juga
berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus
menyimpang dari KUHS”.
Hal Ini berarti bahwa untuk
hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan
khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Menurut Prof. Subekti,
dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai
Hukum khusus terhadap Hukum umum.
Dengan perkataan lain
menurut Prof. Sudiman Kortohadiprojo: KUHD merupakan suatu Lex Specialis, kalau
andaikata dalam KUHD terdapat ketetapan mengenai hal yang dapat aturan pula
dalam KUHS, maka ketentuandalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat
beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain
sebagai berikut:
1. Van
Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu
suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata
dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal
khusus Hukum Perdata dalam arti sempit itu.
2. Van
Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum
Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
3. Sukardono
menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan
Hukum Perdata Umum … sekedar KUHD itu tidak khusu menyimpang dari KHUS”
4. Tirtamijaya
menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan
usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’
menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung
arti lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Dapat
dipahami beberapa pendapat, antara lain :
1. Menurut
Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan
sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal ( dalam arti
luas ), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau
mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut
Mahkamah Agung ( Hoge Raad )
Perusahaan adalah seseorang yang
mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara
teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan
dan perjanjian.
3. Menurut
Molengraff
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan
yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh
penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan
perjanjian-perjanjian perdagangan.
4. Menurut
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus,
didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba. Dengan demikian
ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang dapat baru
saja dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti
berikut :
a. Terang-terangan,
b. Teratur
bertindak keluar, dan
c. Bertujuan
untuk memperoleh keuntungan materi.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha
adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan
mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu
pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :
1. Ia
seorang diri saja,
2. Ia
sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
3. Orang
lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu
– pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
1. Didalam
Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat Sub
Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian
perburuhan,
2. Diluar
Perusahaan
Mempunyai
hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan
kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya
pengacara, notaris, makelar, dan komisioner.
Dengan
demikian hubungan hukum yang terjadi diantara mereka dalam perusahaan dapat
bersifat :
1. hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan
pemberian kekuasaan, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang – undang ada
kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat
pembukuan ( sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang & undang – undang No.8 tahun
1997 tentang dokumen perusahaan )
Selain
itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen
perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan : Terdiri
dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan
bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya : Terdiri dari data atau setiap tulisan
yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun
tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai dengan undang – undang No.3 tahhun 1982 tentang wajib
daftar perusahaan ).
Pasal
32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut
:
a. Barang
siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang
siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak
lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri. Secara resmi, tidak ada
perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan yang
diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan
dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor
wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada
pemerintah daerah setempat.
2. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
persekutuan perdata.
a. Persekutuan
Perdata
Yaitu
suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama
mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak)
menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
b. Persekutuan
Firma
Yaitu
tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah
nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
c. Persekutuan
Komanditer
Yaitu
persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang
atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung
jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas
sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
3. Perusahaan
Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan
persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para
pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. Perseroan Terbatas adalah
perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1
mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip
ekonomi Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD
1945, maka dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995
yang mengatur bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki
etikat yang baik, azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti
berbagai perkembangan akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya
tambahan tentang Prinsip Tata kelola perseroan yang baik. Minimal 2 orang atau
lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham, mempunyai
nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar dari membuat
suatu PT adalah Rp 50.000.000,- (Pasal 32) dan modal yang dipakai bisa dari
modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri).
organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya
masing – masing direksi – menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan
perseroan sesuai dengan maksud tujuan perseroan.
Koperasi
Koperasi
adalah perserikatan yang memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan cara menjual
barang kebutuhan anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari—hari
dengan harga murah (tidak bermaksud mengambil untung).
Fungsi
dan peran koperasi
1. Membangun
dan mengembangkan potensi ekonomi para anggotanya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Struktur
Organisasi Koperasi
1. Rapat
Anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalam operasi.
2. Pengurus
adalah pengurus yang diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus
dalam akta pendirian.
3. Pengawas
adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota yang diberikan kekuasaan dan
bertanggung jawab kepada anggota.
Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Beberapa kriteria dan persyarat yayasan adalah :
1. Yayasan
terdiri atas kekayaan yang terpisahkan;
2. Kekayaan
yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan;
3. Yayasan
mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan;
4. Yayasan
tidak mempunyai anggota.
Pendirian
Yayasan
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dari Materi Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah
memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan
Asing
Dalam
hal yayasan asing dapat melakukan kegiatan diwilayah Indonesia dengan syarat
tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :
1. Pengadilan
negeri
pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan
negeri.
2. Kejaksaan
kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan
pembubaran yayasan kepada perngadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran
dasar dalam jangka waktu yang tertentu.
3. Akuntan public
laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan oleh akuntan publik
yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
Syarat
pendirian yayasan:
1. yayasan
terdiri atas pembina pengurus dan pengawas
2. yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagai harta kekayaan
pendiriannya sebagai kekayaan awal
3. pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4. yayasan
dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalanya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh pemerintahan. Status pegawai badan usaha tersebut adalah
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu perjan,perum,dan
persero.
Di Indonesia,
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleah negara republik indonesia. BUMN dapat pula berupa
perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk mnyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada
beberapa BUMN di Indonesia pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang
sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Sejak yahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengolaanya oleh kemnetrian BUMN, yang dipimpin oleh seorang
menteri negara BUMN.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar