Pengertian
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Hak Kekayaan Intelektual yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir
otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada
intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia. Istilah atau
terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada
tahun 1790. Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si
pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku
sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, Sistem
HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
1.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai
ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan
suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap
pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
2.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural
Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan
kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan
yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
3.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya
sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan
minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena
pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna
bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,
HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun
negara.
4.
Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam
undang-undang hak cipta Indonesia.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HaKI dapat dibagi menjadi dua bagian,
yaitu :
1.
Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu
karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin
bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta
sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa
Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak
ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
a.
Bentuk dan lama perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi
larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang
dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu
perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
-
program komputer;
-
sinematografi;
-
fotografi;
-
database; dan
-
karya hasil pengalih wujudan
Berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
b.
Pelanggaran dan
Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya,
tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
1)
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta;
2)
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan;
3)
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
§ ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan; atau
§ pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
4)
perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
5)
perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
6)
perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
bangunan;
7)
pembuatan salinan cadangan suatu Program
Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta,
bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain
dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
1)
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau
menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan
pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
2)
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)
2.
Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
a.
Paten, yakni hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka
waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku
patennya.
b.
Merk dagang, hasil karya, atau
sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh
individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c.
Hak desain industri, yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industry.
d.
Hak desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak
di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e.
Rahasia dagang, yang merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.
f.
Varietas tanaman.
Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dasar
hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19
tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta
program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli
2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan
ini juga mencakup :
1.
Program atau Piranti lunak computer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis
lainnya.
2.
Dari warga Negara atau mereka yang bertempat
tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
3.
Untuk mana warga Negara atau mereka yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak
ekonomi yang diperoleh dari Undang-Undang Hak Cipta, atau untuk mana suatu
badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau
mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga
Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat)
memiliki hak-hak ekonomi itu;
4.
Program atau piranti lunak computer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis
lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Hukum mengatur
beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan
hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat
dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1.
Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi,
teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan
sebagainya;
2.
Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah,
toko, dan pabrik;
3.
Benda tidak berwujud, seperti paten, merek,
dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda
dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk
tertentu.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property
right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1.
hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak
cipta;
2.
merek;
3.
indikasi geografis;
4.
rancangan industri;
5.
paten;
6.
desain layout dari lingkaran elektronik
terpadu;
7.
perlindungan terhadap rahasia dagang
(undisclosed information);
8.
pengendalian praktek-praktek persaingan tidak
sehat dalam perjanjian lisensi.
Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan
untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk
menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku
pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan".
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang
mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu
gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau
teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai
contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak
yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya
yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak
melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta,
yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001,
pasal. 1, ayat. 1).
Sementara itu,
arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):
1.
Invensi
adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1,
ayat. 2)
2.
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
(UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dengan kata lain paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat
berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu
atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten
mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.
Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi
yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Paten memberikan perlindungan terhadap
pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang
terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah
penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan
atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang
dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software),
teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik,
perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA,
dan sebagainya. Khusus Sel puncak embrionik manusia (human embryonic stem atau
hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat
dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat
dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek
teknikalnya (di Eropa).
Hak Merk
Merk
adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang
atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan
oleh orang atau perusahaan tertentu. Merk membantu konsumen untuk
mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan
kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Jenis-Jenis Merk :
1.
Merk Dagang
Merk dagang adalah merk yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
2.
Merk Jasa
Merk jasa adalah merk yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3.
Merk Kolektif
Merk kolektif adalah merk yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merk :
1.
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebutkan merknya.
3.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merk :
Yang dapat mengajukan pendaftaran merk
adalah :
1.
Orang (persoon)
2.
Badan Hukum (recht persoon)
3.
Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan
bersama)
Fungsi Pendaftaran Merk :
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak
atas merk yang didaftarkan.
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merk yang
sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang
lain untuk barang/jasa sejenis.
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merk yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran
untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu
Merk Tidak Dapat di Daftarkan :
1.
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad
baik.
2.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
3.
Tidak memiliki daya pembeda.
4.
Telah menjadi milik umum.
5.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merk).
Desain Industri
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni
terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan
suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada
sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti
bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau
warna. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau
gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat
dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena
merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga
dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak
melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka
waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual.
Desain
industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari
instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah
lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan
struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar
terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal
ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang
alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
Desain Industri adalah cabang HKI
yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir,
desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena
perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang
mengatur tentang desain industri. Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak
eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain
industri. Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri
tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat
dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain
industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan
diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Syarat-syarat perlindungan
desain :
Hak Desain
Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap
baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama
dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan.
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain
industri yang sebelum :
1.
Tanggal penerimaan; atau
2.
Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan
dengan hak prioritas.
3.
Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia
atau luar Indonesia.
Suatu Desain
Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama
enam bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1.
Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran
nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau
diakui sebagai resmi; atau
2.
Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain
dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, atau kesusilaan.
Rahasia Dagang
Seperti yang
disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Rahasia
dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil
harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia
praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya
untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap
data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan
untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru
juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
Lingkup Rahasia Dagang
Dalam Pasal 2
Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan
Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan salah satu cara
yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten.
Lama Perlindungan
Beberapa
alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya
intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak
terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan
perlindungan geografis lebih luas.
Pelanggaran dan Sanksi
Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari
kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk
menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang
memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat
perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung
secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia
Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis
dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.
Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI - DepkumHAM.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar