1.
Hukum
Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum Perdata disebut pula hukum
privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya
politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari
(hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka
hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
2.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum
perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum
perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping
adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa
Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
“ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code
Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin,
Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum
jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di
belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan,
bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5
juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan
WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya
berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
3.
Pengertian
dan Keadaan Hukum Di Indonesia
a.
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian
hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan
dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain
ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal
dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
b.
Keadaan
Hukum Pedata Di Indonesia
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
-
Faktor etnis
-
Faktor hysteria yuridis yang dapat
kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan,
yaitu :
§
Golongan eropa
§
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli)
§
Golongan timur asing (bangsa cina,
India, arab)
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum
kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan
maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman
politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
-
Hukum perdata dan dagang (begitu
pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus
diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
-
Untuk golongan bangsa eropa harus
dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas
konkordasi).
-
Untuk golongan bangsa Indonesia dan
timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
-
Orang Indonesia asli dan timur
asing, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan
suatu bangsa eropa.
-
Sebelumnya hukum untuk bangsa
Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku
adalah hukum adat.
4.
Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika hukum di Indonesia ada
dua pendapat, yaitu :
a.
Dari pemberlakuan undang-undang
-
Buku I : Berisi mengenai orang
-
Buku II : Berisi tentang hal benda
-
Buku III : Berisi tentang hal
perikatan
-
Buku IV : Berisi tentang pembuktian
dan kadaluarsa
b.
Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi
menjadi 4 bagian yaitu :
§
Hukum tentang diri seseorang
(pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk
bertindak sendiri.
§
Hukum kekeluargaan
Mengatur
perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta
hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara
orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
§
Hukum kekayaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak
mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan
hak kebendaan yang antara lain :
-
hak seorang pengarang atas
karangannya
-
hak seseorang atas suatu pendapat
dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk,
dinamakan hak mutlak.
§
Hukum warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu,
hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar