Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Jadi sanksi hukum
ekonomi itu adalah hukuman yang diberikan untuk para pihak yang melanggar suatu
hukum ekonomi yang fungsinya sebagai pengontrol sosial jalannya hukum ekonomi.
Tujuan
Hukum Pidana Ada dua macam :
1.
Untuk menakut-nakuti setiap orang agar
mereka tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif),
2.
Untuk mendidik orang yang telah
melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan pidana agar mereka menjadi orang
yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif).
Ada
banyak hukum ekonomi yang terdapat di Indonesia, tetapi saya hanya akan
membahas beberapa hukum ekonomi saja, diantaranya:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ketentuan
Pidana:
Pasal 45
(1) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal
46
(1) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal
47
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal
48
(1) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal
49
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
Pasal
50
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal
51
(1) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal
52
(1) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan
sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan
untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan
strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral,
perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan
pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37
dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tindakan
Administrasi:
Pasal 47
(1) Komisi
berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku
usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
(2) Tindakan
administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.
penetapan pembatalan perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal
16; dan atau
b.
perintah kepada pelaku usaha untuk
menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
c.
perintah kepada pelaku usaha untuk
menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan atau
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan
atau
d.
perintah kepada pelaku usaha untuk
menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
e.
penetapan pembatalan atas penggabungan
atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28; dan atau
f.
penetapan pembayaran ganti rugi; dan
atau
g.
pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh
lima miliar rupiah).
Pidana Pokok:
Pasal
48
(1) Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai
dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai
dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pidana Tambahan:
Pasal
49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa :
a.
pencabutan izin usaha; atau
b.
larangan kepada pelaku usaha yang telah
terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki
jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c.
penghentian kegiatan atau tindakan
tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Bahwa
yang dapat dikenakan sanksi atau penuntutan secara pidana dalam perlindungan
konsumen hanya terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Adapun dimaksud
dengan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi (termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan,
korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain).
Sanksi
Administratif:
Sanksi administratif
berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Sanksi Pidana:
Penuntutan
pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
(1) Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 13 ayat
(2) Pasal
15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal
18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar
rupiah) terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang:
a.
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang disyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau
netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
etiket barang tersebut;
c.
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan
jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d.
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan
atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut;
e.
tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi,
proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan
dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f.
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa
tersebut;
g.
tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka
waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h.
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,
sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
i.
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang
yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan
pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
j.
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk
penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
k.
pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang
rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap
dan benar atas barang dimaksud;
l.
pelaku usaha yang memperdagangkan sediaan farmasi
dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar
rupiah) terhadap pelaku usaha yang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan
suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
a. barang
tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau
guna tertentu;
b. barang
tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. barang
dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau
aksesori tertentu;
d. barang
dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujuan atau afiliasi;
e. barang
dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. barang
tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. barang
tersebut berasal dari daerah tertentu;
i.
secara langsung atau tidak langsung merencahkan
barang dan/atau jasa lain;
j.
menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti
aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak
keterangan yang lengkap;
k. menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar
rupiah) terhadap pelaku usaha yang dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dengan cara menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
mengenai:
a.
harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b.
kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c.
kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi
atas suatu barang dan/atau jasa;
d.
tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang
ditawarkan;
e.
bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar
rupiah) terhadap pelaku usaha yang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan
obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan
kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa
lain.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar
rupiah) terhadap pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilakukan
dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik
maupun psikis terhadap konsumen.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar
rupiah) terhadap pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang:
a. mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang
dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui
jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat
informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. mengeksploitasi
kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar
rupiah) terhadap pelaku usaha yang dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dengan membuat atau mencantumkan klausula baku
pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen;
c. menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas
barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal
pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli
oleh konsumen;
f. memberi
hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan
tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan
dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh
konsumen secara angsuran;
i.
pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku yang
letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau
yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3) Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf
f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.00.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) terhadap pelaku usaha yang dalam hal penjualan yang dilakukan melalui
cara obral atau lelang, dengan mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
a. menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk
menjual barang lain;
d. tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan
maksud menjual barang yang lain;
e. tidak
menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud
menjual jasa yang lain;
f. menaikkan
harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.00.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) terhadap pelaku usaha yang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan
suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan
jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan,
atau diiklankan.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.00.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) terhadap pelaku usaha yang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan
suatu barang dan/jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang
dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau
memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.00.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) terhadap pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,
untuk:
a. tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa;
c. memberikan
hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.00.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) terhadap pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui
pesanan, untuk:
a. tidak
menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang
dijanjikan;
b. tidak
menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.00.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) terhadap pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang:
a. mengelabui
jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
b. melanggar
etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
(4) Terhadap
pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. dapat dijatuhkan
hukuman tambahan, berupa:
a.
perampasan barang tertentu;
b.
pengumuman keputusan hakim;
c.
pembayaran ganti rugi;
d.
perintah penghentian kegiatan tertentu
yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e.
kewajiban penarikan barang dari
peredaran; atau
f.
pencabutan izin usaha.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ketentuan
Pidana:
Pasal 72
(1) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
(2) Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
(3) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
(4) Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.000,00 (Satu
milyar rupiah).
(5) Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.000,00 (Satu
milyar lima ratus juta rupiah).
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Sanksi
apabila tidak melakukan pendaftaran:
(1) Sanksi
Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau
kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3(tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,-
(tiga juta rupiah).
(2) Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban
UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3(tiga) bulan kurungan atau pidana
denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban
untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu
persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
diancam pidana penjara selama-lamanya 2(dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
6. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Sanksi
Administratif:
Pasal 69
(1) Bappebti
berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap
pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat
pendaftaran dari Bappebti.
(2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif, yaitu kewajiban
membayar sejumlah uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pencabutan izin;
g.
pembatalan persetujuan; dan/atau
h.
pembatalan sertifikat pendaftaran.
Pasal 70
Ketentuan mengenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pidana:
Pasal
71
(1) Setiap
pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat
(1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda
paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Setiap
Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persyaratan, persetujuan, atau
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat
(3), Pasal 30A ayat (1), Pasal 30A ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(3) Setiap
Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3), pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3) atau tanpa
memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3
(tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
Pasal
72
Setiap Pihak yang melakukan kegiatan
yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal
73
Setiap Pihak yang memanfaatkan setiap
informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada
pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau
denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal
73A
(1) Setiap
pihak yang tidak menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan
usaha Anggota Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap
pihak yang tidak menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai nasabah,
klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan mengungkapkan data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling
sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
Pasal
73B
(1) Setiap
pihak yang tidak menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka
dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada
bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf b, atau tidak menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta
kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
(2) Setiap
pihak yang tidak menyimpan semua kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling
sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
(3) Setiap
pihak yang tidak menyimpan Dana Kompensasi dalam rekening yang terpisah dari
rekening Bursa Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
Pasal
73C
(1) Setiap
pihak yang menerima dan/atau memberikan pinjaman serta menggunakan dana Sentra
Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling
sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
(2) Setiap
pihak yang menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi
dengannya dan/atau menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi
dengannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling
sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
(3) Setiap
pihak yang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari
kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada
klien yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal
73C
(1) Setiap
pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1a), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah).
(2) Setiap
pihak yang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari pihak ketiga
yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap
pihak yang menerima amanat nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
(4) Setiap
pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening nasabah tanpa menerima
perintah untuk setiap kali transaksi dari nasabah atau kuasanya yang ditunjuk
secara tertulis untuk mewakili kepentingan nasabah yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda
paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
(5) Setiap
pihak yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka
atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya yang melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal
73E
(1) Setiap
pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen
Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum
Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik nasabah untuk
Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), atau tidak
memberitahukan kepentingan Pialang Berjangka yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
(2) Setiap
pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen
Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri
dalam suatu perjanjian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(2), atau tidak memberitahukan kepentingan Penasihat Berjangka yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun,
dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap
pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen
Pemberitahuan Adanya Risiko kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka sebelum
kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra Dana
Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan
denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(4) Setiap
pihak yang tidak melaporkan kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka posisi
terbuka Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai batas tertentu yang
ditetapkan oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun,
dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(5) Setiap
pihak yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
(2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal
73F
(1) Setiap
pihak yang tidak memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana
hasil transaksi nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik nasabah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), atau tidak menyimpan Dana milik
Nasabah dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank
yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), atau
menarik dana milik Nasabah dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan
biaya lain dan/atau untuk keperluan lain tanpa perintah tertulis dari Nasabah
yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(2) Setiap
Pihak yang tidak mengelola setiap Sentra Dana Berjangka dalam suatu lembaga
yang terpisah dari Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), atau tidak menempatkan dana
bersama yang dihimpun dari calon peserta Sentra Dana Berjangka dalam rekening
yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan
pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal
73G
Setiap Pihak yang tidak melaporkan
setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Bursa Berjangka dan/atau tidak
mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Lembaga Kliring
Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B ayat (1) dan ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal
74
Ancaman pidana penjara atau pidana
kurungan dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan
Pasal 73, berlaku pula bagi setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
turut serta, menyuruh, atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan
yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal
75
Setiap pihak yang tidak mematuhi atau
menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 atau Pasal
68 diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketentuan
Pasal 76 dihapus.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar